Empat Manusia Terlaknat

Sebuah hadits datang dalam riwayat Imam Muslim nomor 1978 tentang empat orang yang Allah melaknat mereka.

 وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: حَدَّثَنِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ

Artinya: Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan kepadaku empat hal: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan, dan Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah.”

Laknat dari Allah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Qar’awi dalam kitabnya Al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, memiliki arti menyingkirkan dan menjauhkan dari rahmat Allah. Adapun laknat dari makhluk adalah doa agar dijauhkan dari rahmat Allah dan celaan. (Al-Qar’awi, 107)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa ada empat perbuatan yang jika dilakukan maka pelakunya mendapatkan laknat dari Allah:

Menyembelih Untuk Selain Allah

Menyembelih untuk selain Allah adalah dosa yang besar dan bahkan bisa membawa pelakunya menuju kesyirikan, disebabkan ia memberikan persembahan dan menghamba kepada selain Allah. Misalnya menyembelih untuk sesaji kepada pohon, sungai, tempat yang dianggap keramat dll.

Syaikh Al-Qar’awi berkata: “Menyembelih untuk selain Allah adalah mengalirkan darah yang dengannya ia berniat mendekatkan diri (taqarrub) kepada selain Allah, sama saja apakah ketika menyembelih menyebut nama Allah atau tidak.” (Al-Qar’awi, 107)

Melaknat Kedua Orang Tuanya

Melaknat kedua orang tuanya adalah dosa besar, baik laknat itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini senada dengan sabda Nabi yang lain:

مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَهَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ.

Artinya: Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mungkin seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab, “Ya, yaitu ia mencaci ayah orang lain, lalu orang itu membalas mencaci ayahnya; dan ia mencaci ibu orang lain, lalu orang itu membalas mencaci ibunya.” (HR. Muslim, 1/92)

Melindungi Pelaku Kejahatan

Melindungi atau menolong pelaku kejahatan adalah sebuah kejahatan, karena ia telah andil dalam kejahatan, atau paling tidak ia ridha dengan sebuah kejahatan. Ingat pesan dari Allah di surat Al-Maidah ayat 2 agar tolong menolong dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”. (QS. Al-Ma'idah: 2)

Mengubah Batas-Batas Tanah

Orang yang mengubah batas tanah atau menggesernya sehingga tanah yang ia miliki bertambah luas dan tanah orang lain menyempit, berarti ia telah melakukan kecurangan dan mengambil hak orang lain dengan cara yang zalim, dan ini haram dilakukan. Hendaknya kita berhati-hati terhadap kepemilikan harta orang lain.

Semoga Allah menjaga kita dari dosa-dosa tersebut karena pelakunya mendapatkan laknat dari Allah. Semoga Allah menghindarkan kita dari laknat-Nya, dan semoga Allah senantiasa memberikan rahmat kepada kita. Aamiin.

Temanggung, 25 Rabiul Akhir 1447 / 17 Oktober 2025

Ja’far Shodiq


Referensi:

An-Naisaburi, Abul Husain Muslim. (1955). Shahih Muslim. Kairo: Matba’ah Hisa al-Babiy al-Halbiy

Al-Qar’awi, Muhammad bin Abdul Aziz. (2003). Al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid. Jeddah: Maktabah as-Sawadi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url