Tidak Semua Pantas untuk Dipertanyakan

Sejenak kita mengingat firman Allah Ta’ala:

يا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَسْـَٔلُوْا عَنْ اَشْيَاۤءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْۚ وَاِنْ تَسْـَٔلُوْا عَنْهَا حِيْنَ يُنَزَّلُ الْقُرْاٰنُ تُبْدَ لَكُمْۗ عَفَا اللّٰهُ عَنْهَاۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ۝١٠١


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu (niscaya) menyusahkan kamu. Jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Maidah: 101)


Allah melarang kita dari banyak bertanya yang jika dijawab justru akan menyulitkan kita sendiri. Bani Israil adalah contoh nyata dalam masalah ini, ketika Allah perintahkan mereka untuk menyembelih sapi, mereka justru banyak bertanya tentang jenis sapinya? Yang muda atau yang tua? Yang warnanya apa? Yang digunakan membajak sawah atau tidak?


Pertanyaan-pertanyaan ini justru menyulitkan mereka. Padahal perintahnya jelas - menyembelih sapi - tapi perintah yang jelas dan sederhana itu dibuat rumit oleh mereka karena pertanyaan-pertanyaan tadi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


أعظم المسلمين جرمًا من سأل عن شيء لم يحرم، فحرم من أجل مسألته


Artinya: “Orang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum diharamkan, lalu hal itu menjadi diharamkan karena pertanyaannya tersebut.” (HR. Bukhari: 6859, Muslim: 2358)


Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam menukil perkataan Ibnu ‘Allan:


“Lebih utama membawa makna 'bertanya' (yang dilarang/dimakruhkan) kepada hal-hal yang mencakup masalah-masalah yang rumit dan pelik tanpa adanya kebutuhan mendesak, bertanya tentang kabar berita orang lain (secara detail), peristiwa-peristiwa zaman, serta bertanya kepada seseorang secara khusus mengenai detail kondisi pribadinya, karena hal itu terkadang tidak disukai (dimakruhkan) olehnya." (Taudhihul Ahkam)


Syaikh Al-Bassam melanjutkan:


“Dan diriwayatkan dari sejumlah ulama salaf: makruhnya membebani diri dengan masalah-masalah yang mustahil terjadi secara adat (kebiasaan), atau yang sangat jarang terjadi. Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut termasuk tanattu' (berlebih-lebihan/mencari-cari masalah) dan berpendapat dengan prasangka yang pelakunya tidak akan luput dari kesalahan." (Taudhihul Ahkam)


Maka pertanyaan-pertanyaan semisal; “Peranakan antara kambing dan anjing apakah halal?”, “Apa hukum shalat di planet Jupiter?”, “Bolehkah kita menikah dengan alien?” Bagi orang awam adalah pertanyaan yang tidak perlu dibahas, biar itu menjadi pembahasan para ulama hanya untuk sekedar menguji daya jangkau kaidah hukum fiqih. Wallahu a’lam.


Temanggung, 5 Rabiul Awal 1448 / 18 Agustus 2026

Ja’far Shodiq


Referensi:

Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram 7. (2003). Makkah: Maktabah Al-Asadi


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url