Hati-Hati Jika Berbisik-Bisik, Hati Bisa Berbisik

Ada larangan unik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ini menunjukkan sempurnanya agama Islam, bahwa jika ada tiga orang, tidak boleh dua orang berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga.

Larangan ini bisa kita lihat dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat oleh Imam Muslim.

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ

Artinya: “Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, sampai kalian bercampur dengan orang banyak, karena hal itu akan membuatnya sedih.” (HR. Muslim)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dalam kitab Taudhihul Ahkam menjelaskan tentang hadits di atas dengan penjelasan yang sangat bagus. Beliau berkata:

Pertama; Islam memerintahkan untuk menghibur hati, bergaul dan berbincang dengan baik, serta melarang segala sesuatu yang menyakiti dan menyedihkan seorang Muslim, serta menimbulkan prasangka buruk padanya. Di antaranya: jika mereka bertiga, lalu dua orang berbisik dan berbicara rahasia tanpa melibatkan yang ketiga, maka hal itu menyakitinya dan membuatnya sedih, serta membuatnya merasa tidak pantas ikut dalam pembicaraan mereka; juga membuatnya merasa kesepian dan terasing.

Kedua; Pemahaman dari hadis ini: apabila jumlah mereka lebih dari tiga (empat orang atau lebih), maka tidak mengapa berbisik-bisik. Adab majelis adalah terciptanya keakraban dan kelapangan dari semua pihak, saling bertukar pembicaraan yang bermanfaat, candaan yang ringan, dan gurauan yang wajar jika terjadi diantara sahabat yang sudah akrab.

Ketiga; Termasuk bisik-bisik yang makruh adalah berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga yang bersama mereka; hal ini dihukumi seperti bisik-bisik yang tercela.

Keempat; Zahir hadis menunjukkan bahwa bisik-bisik yang disebutkan itu haram, karena larangan pada asalnya menunjukkan keharaman. Jika tidak sampai pada tingkat haram, maka minimal hukumnya adalah makruh yang sangat kuat. - Selesai kutipan -

Satu hal yang patut untuk kita perhatikan bahwa jika kita berbisik-bisik dengan teman kita sementara ada orang yang ketiga, dan memang hanya ada tiga orang di sana, maka hal itu bisa menyebabkan orang yang ketiga suudzan, berprasangka yang tidak-tidak. Kita berbisik-bisik, namun menyebabkan hati orang yang ketiga berbisik. Wal ‘iyadzu billah.


Temanggung, 20 Syawal 1447 / 8 April 2026

Ja’far Shodiq


Referensi:

Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram 7. (2003). Makkah: Maktabah Al-Asadi.

Sumber gambar: https://unsplash.com/
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url