Hukum Seputar Mahar Nikah
Pengertian mahar
secara bahasa:
Al-Mahru (Mahar) adalah pemberian, jamaknya adalah muhur. (Lisanul Arab)
Pengertian mahar secara istilah:
صداق المرأة ما يدفعه الزوج إلى زوجته بعقد الزواج
Artinya: “Pemberian kepada perempuan, yaitu pemberian yang diberikan
oleh suami kepada istrinya dengan sebab akad pernikahan.” (Mu’jam al-Wasith)
هو العوض المستحق في عقد النكاح
Artinya: “Mahar ialah ‘iwadh yang harus dibayarkan pada akad
nikah.” (al-Hawi al-Kabir)
Sedangkan makna ‘iwadh adalah:
الشيء الذي يدفع على جهة المثامنة بعقد
Artinya: “Sesuatu yang harus dibayarkan dengan barang berharga karena
sebab adanya akad.” (www.almaany.com)
Sehingga yang dinamakan dengan mahar adalah suatu kewajiban yang harus
diberikan oleh laki-laki kepada perempuan disebabkan adanya akad pernikahan yang
terjadi antara laki-laki dan perempuan tersebut.
PENAMAAN MAHAR
وله في الشرع ستة أسماء جاء كتاب الله تعالى منها بثلاثة
أسماء: وهي الصداق والأجر، والفريضة وجاءت السنة منها باسمين: المهر والعلائق وجاء الأثر عن عمر رضي الله عنه باسم واحد: وهو العقور
Artinya: “Dalam syariat, mahar memiliki enam nama. Terdapat dalam Kitab
Allah diantaranya dengan tiga nama yaitu ash-shadaq, al-ajr, al-faridhah. Dan
terdapat dalam Sunnah diantaranya dengan dua nama yaitu al-mahr dan al-‘alaiq.
Dan dalam atsar dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan satu nama yaitu al-‘aqur.
(al-Hawi al-Kabir)
Di Inonesia, istilah mahar juga sering disebut dengan maskawin.
“Maskawin/mas·ka·win/ n pemberian pihak
pengantin laki-laki (misalnya emas, barang, kitab suci) kepada pengantin
perempuan pada waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara
utang.” (www.kbbi.web.id)
HUKUM SEPUTAR MAHAR
Ada beberapa hukum atau ketentuan yang berkaitan dengan mahar. Ini
penting diketahui karena mahar merupakan sesuatu yang wajib diberikan kepada
mempelai perempuan.
Pertama
Mahar disunnahkan murah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مُؤْنَةً
“Perempuan yang paling besar berkahnya ialah perempuan yang
paling mudah (murah) maharnya.” (HR. Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi dengan
sanad shahih)
Juga karena mahar putri-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
hanya empat ratus atau lima ratus dirham. (Diriwayatkan oleh semua penulis Sunan
dan dishahihkan at-Tirmidzi)
Mengakses situs www.logammulia.com pada tanggal 14 Desember
2020, harga 1 koin dirham dengan berat 2,975 gram adalah Rp 90.510,-
Jika kita kurskan dengan harga dirham tahun ini (2020) maka kita dapati
bahwa mahar putri-putri Nabi adalah Rp 36.204.000,- sampai Rp 45.255.000,-
Barangkali kita akan berkata bahwa ternyata mahar putri Nabi mahal,
tentu bagi sebagian kita tergolong mahal. Namun jika dibandingkan dengan
mahar-mahar pada zaman itu yang sangat tinggi, maka mahar putri-putri Nabi
adalah mahar yang murah. Karena mahar pada masa itu bisa puluhan bahkan ratusan
ekor unta. Meskipun sebagiannya juga ada yang lebih rendah dari itu.
Adat Indonesia sebenarnya sudah bagus dimana sangat populer seorang
perempuan meminta mahar “seperangkat alat shalat” yang barangkali tidak sampai
Rp 200.000,-
Maka semakin mudah mahar seseorang, dia semakin barakah insya Allah.
Kedua
Mahar disunnahkan ditentukan bentuknya pada saat akad. Di antara manfaat dari menentukan jenis dan bentuk mahar pada saat akad adalah bahwa mahar menjadi semakin jelas. Artinya, seperti apa mahar yang harus diberikan oleh laki-laki kepada perempuan menjadi jelas dan tidak membingungkan.
Contoh mahar:
1. Seperangkat alat shalat.2. Uang tunai sekian rupiah.
3. Smartphone merk X type Y.
4. Emas sekian gram.
5. Dll.
Dan hendaknya mahar diberikan dalam bentuk sesuatu yang bisa diambil
manfaatnya, bukan hanya sekedar untuk pajangan atau hiasan dinding.
Ketiga
Mahar boleh dengan sesuatu yang mubah yang lebih dari seperempat dinar,
karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Carilah mahar kendati cuma cincin dari besi.” (Muttafaqun ‘alaih)
Keempat
Mahar boleh dibayar kontan pada saat akad nikah atau ditunda. Hanya saja
sebagian mahar sunnah diserahkan sebelum suami menggauli istrinya.
Masyarakat Indonesia terbiasa membayar mahar secara kontan atau tunai. Jarang
kita dapati mereka membayar mahar dengan ditunda atau hutang. Sehingga dalam akad
qabul dikatakan: “Saya terima nikahnya fulanah binti fulan dengan mas kawin sekian-sekian
dibayar hutang.” Andai ada yang seperti itu, mungkin akan membuat para hadirin
tersenyum karena tidak biasa. Namun boleh sebenarnya jika akan seperti itu.
Kembali kepada poin pertama tadi bahwa biasanya di Indonesia maharnya
berupa seperangkat alat shalat. Oleh karenanya, untuk membeli seperangkat alat
shalat tidak perlu sampai berhutang. Membeli smartphone saja bisa.
Kelima
Mahar menjadi tanggungan suami pada saat akad dan menjadi wajib ketika
suami menggauli istrinya. Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya
maka separuh mahar gugur darinya dan ia hanya berkewajiban membayar separuhnya.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ
وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan
mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah
seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu
itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan
pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan
keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu
kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 237)
Keenam
Jika suami meninggal dunia sebelum menggauli istrinya dan setelah akad,
maka istri berhak mewarisinya dan mendapatkan maharnya secara utuh, karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan seperti itu.
Demikian pembahasan singkat tentang mahar, maka segeralah menikah karena
mahar itu tidak harus mahal, cukup yang mudah saja namun bermakna. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.
Temanggung, 28 Rabiul Akhir 1442 / 14 Desember 2020
-------
Referensi:
Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah
Al-Mu’jam al-Wasith,
Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah Mesir
Lisanul Arab,
Jamaludin ibnul Mandzur al-Anshari
Minhajul Muslim, Syaikh
Abu Bakar Jabir al-Jazairi
www.kbbi.web.id
www.almaany.com
www.logammulia.com
Sumber gambar:
www.fimela.com