Hukum Seputar Mahar Nikah

 

PENGERTIAN MAHAR

Pengertian mahar secara bahasa:

Al-Mahru (Mahar) adalah pemberian, jamaknya adalah muhur. (Lisanul Arab)

Pengertian mahar secara istilah:

صداق المرأة ما يدفعه الزوج إلى زوجته بعقد الزواج

Artinya: “Pemberian kepada perempuan, yaitu pemberian yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab akad pernikahan.” (Mu’jam al-Wasith)

هو العوض المستحق في عقد النكاح

Artinya: “Mahar ialah ‘iwadh yang harus dibayarkan pada akad nikah.” (al-Hawi al-Kabir)

Sedangkan makna ‘iwadh adalah:

الشيء الذي يدفع على جهة المثامنة بعقد

Artinya: “Sesuatu yang harus dibayarkan dengan barang berharga karena sebab adanya akad.” (www.almaany.com)

Sehingga yang dinamakan dengan mahar adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh laki-laki kepada perempuan disebabkan adanya akad pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan tersebut.

 

PENAMAAN MAHAR

وله في الشرع ستة أسماء جاء كتاب الله تعالى منها بثلاثة أسماء: وهي الصداق والأجر، والفريضة وجاءت السنة منها باسمين: ‌المهر والعلائق وجاء الأثر عن عمر رضي الله عنه باسم واحد: وهو العقور

Artinya: “Dalam syariat, mahar memiliki enam nama. Terdapat dalam Kitab Allah diantaranya dengan tiga nama yaitu ash-shadaq, al-ajr, al-faridhah. Dan terdapat dalam Sunnah diantaranya dengan dua nama yaitu al-mahr dan al-‘alaiq. Dan dalam atsar dari Umar radhiyallahu ‘anhu dengan satu nama yaitu al-‘aqur. (al-Hawi al-Kabir)

Di Inonesia, istilah mahar juga sering disebut dengan maskawin.

“Maskawin/mas·ka·win/ n pemberian pihak pengantin laki-laki (misalnya emas, barang, kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang.” (www.kbbi.web.id)

 

HUKUM SEPUTAR MAHAR

Ada beberapa hukum atau ketentuan yang berkaitan dengan mahar. Ini penting diketahui karena mahar merupakan sesuatu yang wajib diberikan kepada mempelai perempuan.

 

Pertama

Mahar disunnahkan murah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مُؤْنَةً

“Perempuan yang paling besar berkahnya ialah perempuan yang paling mudah (murah) maharnya.” (HR. Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi dengan sanad shahih)

Juga karena mahar putri-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya empat ratus atau lima ratus dirham. (Diriwayatkan oleh semua penulis Sunan dan dishahihkan at-Tirmidzi)

Mengakses situs www.logammulia.com pada tanggal 14 Desember 2020, harga 1 koin dirham dengan berat 2,975 gram adalah Rp 90.510,-

Jika kita kurskan dengan harga dirham tahun ini (2020) maka kita dapati bahwa mahar putri-putri Nabi adalah Rp 36.204.000,- sampai Rp 45.255.000,-

Barangkali kita akan berkata bahwa ternyata mahar putri Nabi mahal, tentu bagi sebagian kita tergolong mahal. Namun jika dibandingkan dengan mahar-mahar pada zaman itu yang sangat tinggi, maka mahar putri-putri Nabi adalah mahar yang murah. Karena mahar pada masa itu bisa puluhan bahkan ratusan ekor unta. Meskipun sebagiannya juga ada yang lebih rendah dari itu.

Adat Indonesia sebenarnya sudah bagus dimana sangat populer seorang perempuan meminta mahar “seperangkat alat shalat” yang barangkali tidak sampai Rp 200.000,-

Maka semakin mudah mahar seseorang, dia semakin barakah insya Allah.

 

Kedua

Mahar disunnahkan ditentukan bentuknya pada saat akad. Di antara manfaat dari menentukan jenis dan bentuk mahar pada saat akad adalah bahwa mahar menjadi semakin jelas. Artinya, seperti apa mahar yang harus diberikan oleh laki-laki kepada perempuan menjadi jelas dan tidak membingungkan.

Contoh mahar:

1. Seperangkat alat shalat.
2. Uang tunai sekian rupiah.
3. Smartphone merk X type Y.
4. Emas sekian gram.
5. Dll.

Dan hendaknya mahar diberikan dalam bentuk sesuatu yang bisa diambil manfaatnya, bukan hanya sekedar untuk pajangan atau hiasan dinding.

 

Ketiga

Mahar boleh dengan sesuatu yang mubah yang lebih dari seperempat dinar, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Carilah mahar kendati cuma cincin dari besi.” (Muttafaqun ‘alaih)

 

Keempat

Mahar boleh dibayar kontan pada saat akad nikah atau ditunda. Hanya saja sebagian mahar sunnah diserahkan sebelum suami menggauli istrinya.

Masyarakat Indonesia terbiasa membayar mahar secara kontan atau tunai. Jarang kita dapati mereka membayar mahar dengan ditunda atau hutang. Sehingga dalam akad qabul dikatakan: “Saya terima nikahnya fulanah binti fulan dengan mas kawin sekian-sekian dibayar hutang.” Andai ada yang seperti itu, mungkin akan membuat para hadirin tersenyum karena tidak biasa. Namun boleh sebenarnya jika akan seperti itu.

Kembali kepada poin pertama tadi bahwa biasanya di Indonesia maharnya berupa seperangkat alat shalat. Oleh karenanya, untuk membeli seperangkat alat shalat tidak perlu sampai berhutang. Membeli smartphone saja bisa.

 

Kelima

Mahar menjadi tanggungan suami pada saat akad dan menjadi wajib ketika suami menggauli istrinya. Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya maka separuh mahar gugur darinya dan ia hanya berkewajiban membayar separuhnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 237)

 

Keenam

Jika suami meninggal dunia sebelum menggauli istrinya dan setelah akad, maka istri berhak mewarisinya dan mendapatkan maharnya secara utuh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan seperti itu.

 

Demikian pembahasan singkat tentang mahar, maka segeralah menikah karena mahar itu tidak harus mahal, cukup yang mudah saja namun bermakna. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

 

Temanggung, 28 Rabiul Akhir 1442 / 14 Desember 2020

 

-------

Referensi:

Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah

Al-Mu’jam al-Wasith, Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah Mesir

Lisanul Arab, Jamaludin ibnul Mandzur al-Anshari

Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi

www.kbbi.web.id

www.almaany.com

www.logammulia.com


Sumber gambar: 

www.fimela.com

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url