Sekilas Tentang Masjid (Syarah al-Ushuluts Tsalatsah Bagian 10)
Muallif berkata:
وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ
فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا} [الجن: ١٨]
Dalilnya (tentang larangan menyekutukan Allah
dengan sesuatu) adalah firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan bahwasanya
masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian berdoa kepada sesuatupun
bersama doa kalian kepada Allah.” (QS. Al-Jin: 18)
DEFINISI
MASJID
Masjid secara Bahasa berarti
rumah untuk shalat, tempat sujud untuk badan manusia. Bentuk jamak (plural)nya
adalah masajid.
Sedangkan menurut istilah, kata
masjid didefinisikan dengan banyak definisi. Diantaranya:
1.
Rumah yang dibangun untuk shalat dan untuk beribadah kepada Allah.
2.
Setiap tempat yang memungkinkan seseorang untuk menyembah dan sujud
kepada Allah di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam:
جُعِلَتْ
لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dijadikan untukku bumi
sebagai masjid dan suci.” (HR. Bukhari)
3.
Adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat bahwa masjid itu adalah
tempat yang disediakan untuk shalat lima waktu, untuk tempat id bagi masyarakat
dan yang semisalnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah)
Maka secara sederhana,
masjid adalah sebuah bangunan yang dibangun untuk shalat lima waktu dan ibadah
yang lain.
MASJID ITU
MILIK ALLAH
Imam al-Qurthubi berkata:
وأنّ
المساجد لله أي بنيت لذكر الله وطاعته
“Sesungguhnya
masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah, maksudnya adalah bahwa masjid-masjid
itu dibangun untuk mengingat Allah dan menaati-Nya (dengan amalan-amalan yang
Islam ajarkan).”
Oleh karena masjid-masjid
itu adalah milik Allah, dibangun untuk beribadah kepada Allah, maka memasukinya
memiliki adab-adab atau etika. Kami ringkaskan adab-adab terhadap masjid dari
situs [muslim.or.id]:
1. Mengikhlaskan niat kepada Allah Ta’ala
2. Berpakaian indah ketika hendak menuju masjid
3. Menghindari makanan tidak sedap baunya
4. Bersegera menuju rumah Allah Ta’ala
5. Berjalan menuju masjid dengan tenang dan sopan
6. Adab bagi wanita
Meminta izin kepada suami atau mahramnya
Tidak menimbulkan fitnah
Menutup aurat secara lengkap
Tidak berhias dan memakai parfum
7. Ketika masuk masjid berdoa dan mendahulukan kaki
kanan
8. Shalat tahiyatul masjid
9. Mengagungkan masjid
10. Menuggu ditegakkannya shalat dengan berdoa dan
berdzikir
11. Mengaitkan hati dengan masjid
12. Anjuran untuk berpindah tempat ketika merasa
ngantuk
13. Anjuran membuat pintu khusus untuk wanita
14. Dibolehkan untuk tidur di masjid
15. Boleh memakai sandal di masjid (jika tidak
menimbulkan madharat, ed.)
16. Boleh makan dan minum di masjid
17. Boleh membawa anak kecil ke masjid
18. Menjaga dari ucapan yang jorok dan tidak layak
di masjid
19. Dilarang bermain-main di masjid selain
permainan yang mengandung bentuk melatih ketangkasan dalam perang.
20. Tidak menjadikan masjid sebagai tempat lalu
lalang
21. Tidak menghias masjid secara berlebihan
22. Tidak mengambil tempat khusus di masjid
23. Larangan keluar setelah adzan kecuali ada
alasan
24. Larangan mencari barang yang hilang di masjid
dan mengumumkannya
25. Larangan jual beli di masjid
26. Larangan mengganggu orang yang beribadah di
masjid
27. Larangan berteriak dan membuat gaduh di masjid
28. Larangan lewat di dalam masjid dengan membawa
senjata tajam
29. Larangan lewat di depan orang shalat
30. Larangan melingkar di dalam masjid untuk
berkumpul untuk kepentingan dunia
31. Larangan keras meludah di masjid
32. Keluar masjid dengan mendahulukan kaki kiri dan
membaca doa
LARANGAN
KERAS BERBUAT SYIRIK DI MASJID
Berbuat syirik selain di
masjid adalah perbuatan yang hina dan berdosa besar, maka berbuat syirik di masjid
lebih tidak pantas lagi. Dan dalam ayat ini Allah mengkhususkan larangan
tersebut. Firman-Nya:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ
أَحَدًا
“Dan bahwasanya masjid-masjid itu adalah milik
Allah, maka janganlah kalian berdoa kepada sesuatupun bersama doa kalian kepada
Allah.” (QS. Al-Jin: 18)
Tentang ayat ini, Ibnu
Katsir mengutip perkataan Qatadah:
كَانَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى إِذَا دَخَلُوا كَنَائِسَهُمْ
وبِيَعِهِم، أَشْرَكُوا بِاللَّهِ، فَأَمَرَ اللَّهُ نَبِيَّهُ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُوَحِّدُوهُ وَحْدَهُ
“orang Yahudi dan Nasrani apabila
mereka masuk ke tempat ibadah mereka, mereka berbuat syirik kepada Allah. Maka Allah
memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meng-Esa-kan Allah.”
Maka mari mulai sekarang
tinggalkan semua bentuk kesyirikan itu!
Wallahu a’lam.
Temanggung, 10 Jumadi Akhir
1442 H / 23 Januari 2021 M
-------
Referensi:
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah
Tafsir al-Qurthubi
Tafsir Ibnu Katsir
https://muslim.or.id/19262-adab-adab-ketika-di-masjid.html
Sumber gambar:
www.republika.co.id
MasyaAllah
sudah meringkas ustadz, Putri Enjang