Dosa Besar - Ghulul (Menggelapkan Harta)
Ghulul, yaitu mengambil harta yang bukan haknya pada saat atau sebelum pembagian ghanimah, atau mengambil harta yang bukan haknya di baitul mal, atau mengambil harta zakat yang bukan haknya, adalah termasuk dosa besar di antara dosa-dosa besar yang disebutkan oleh Imam ad-Dzahabi dalam kitabnya, al-Kabair.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٍ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ
"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 161)
KISAH PETUGAS ZAKAT
Abu Hamid as-Sa’idi berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wallam menugaskan seorang laki-laki dari al-Azdi bernama Ibnu Lutbiyah untuk menarik zakat. Maka pada saat kembali, dia berkata: “Yang ini harta zakat, dan yang ini adalah hadiah yang diberikan untukku.”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri berdiri di atas mimbar, beliau kemudian memuji dan menyanjung Allah lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku menugaskan / mempekerjakan seorang laki-laki dari kalian untuk menarik zakat, lalu saat kembali dia berkata, ‘Ini harta zakat dan yang ini hadiah untukku’. Jika dia jujur, mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya hingga hadiahnya datang kepadanya? Demi Allah, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, melainkan ia akan datang menghadap Allah pada hari kiamat dengan membawa harta tersebut. Sungguh aku tahu salah seorang dari kalian menghadap Allah dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi betina yang bersuara, atau kambing yang juga bersuara.” Maka kemudian Nabi mengangkat kedua tangannya dan bersabda; “Ya Allah, bukankah sudah aku sampaikan.” (HR. Bukhari no. 6979, Muslim no. 1832)
Na’udzubillah, kita berlindung kepada Allah dari perbuatan ghulul, berkhianat atas harta zakat yang diamanahkan kepada kita. Harta zakat adalah harta umat, maka kebermanfaatannya juga untuk umat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kiranya para pengemban amanah negara memperhatikan hadits ini.
KISAH SEORANG BUDAK YANG TERBUNUH
Abu Huraiah berkata, kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menuju perang Khaibar, di sana kami tidak mendapatkan ghanimah emas dan uang, namun kami mendapatkan ghanimah berupa perkakas, makanan dan pakaian. Kemudian kami pergi ke sebuh lembah dan ada seorang budak bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, budak tersebut dihadiahkan kepada Nabi dari seorang laki-laki yang berasal dari Judzam.
Ketika kami turun, budak tersebut berdiri melepas pelana, tiba-tiba dia dilempar dengan panah maka diapun meninggal. Kami berkata: “Luar biasa! dia mendapatkan syahid, wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekali-kali tidak, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya jubah api neraka akan membakarnya. Dia mengambil jubah dari harta ghanimah pada saat perang Khaibar sebelum ada pembagian ghanimah.” Maka orang-orang pun ketakutan, kemudian ada orang datang dengan membawa satu tali sandal dan dua tali sandal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhari no. 4234, Muslim no. 115)
Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas dalam masalah kepemilikan harta. Bahwa sedikit apapun harta yang bukan hak seseorang tidak pernah pantas menjadi milik seseorang tersebut. Dan lihatlah bagaimana para sahabat Nabi khawatir akan hal itu, hingga mereka mengembalikan tali sandal yang mereka ambil. Padahal, seberapa bernilai sebuah tali sandal itu?
ANCAMAN BAGI PELAKU GHULUL
Abu Dawud mengeluarkan hadits dari hadits Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar membakar harta ghulul dan memukul pelakunya. (HR. Abu Dawud no 2715)
Abdullah bin Amr berkata, ada seorang laki-laki yang bertugas menjaga harta Nabi, laki-laki itu bernama Kirkirah, kemudian dia meninggal dan Nabi berkata: “Dia ada di Neraka.” Maka para sahabat pergi dan melihat kepadanya, mereka mendapati pakaian yang didapat dari harta ghulul. (HR. Bukhari no 3074, Ibnu Majah no. 2849)
GHULUL MERUPAKAN KEDZALIMAN
Kedzaliman ada tiga macam:
1. Memakan harta dengan cara yang batil.
2. Mendzalimi hamba dengan cara membunuh, memukul, mematahkan tulang dan melukai.
3. Mendzalimi hamba dengan cara mencela, melaknat, mengolok-olok dan menuduh berzina.
Nabi shallallahu ‘alahi wasallam pernah berkhutbah di Mina, beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana sucinya hari ini, di bulan ini, di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari no. 1739, Muslim no. 1679)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci, dan tidak menerima shadaqah dari harta ghulul.” (HR. Muslim no. 224, Tirmidzi no. 1)
Zaid bin Khalid al-Juhani berkata, sesungguhnya seorang laki-laki melakukan ghulul pada perang Khaibar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam enggan menshalatinya dan bersabda: “Sesungguhnya saudara kalian ini melakukan ghulul saat berada di jalan Allah.” Maka kami selidiki hartanya, dan kami temukan padanya ada permata senilai dua dirham (dari harta ghulul). (HR. Abu Dawud no. 2710)
Imam Ahmad berkata, kami tidak tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam enggan menshalati seseorang melainkan karena ghulul dan bunuh diri.
Semoga Allah menjaga kita dari perbuatan-perbuatan yang mendatangkan murka-Nya, dan semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk tetap mencari rizki yang halal. Aamiin.
Wallahu a’lam.
Temanggung, 08 Agustus 2022
—
Referensi:
Kitab al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi, penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah Lebanon, cetakan kedua tahun 2008 M.