Dosa Besar - Menuduh Wanita Mukminah Melakukan Zina
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ
"Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar," (QS. An-Nur 24: Ayat 23).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةً وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik," (QS. An-Nur 24: Ayat 4)
Perbuatan menuduh wanita mukminah yang baik dengan tuduhan zina, atau yang sering dikenal dengan istilah qadhaf, adalah perbuatan dosa, bahkan termasuk dosa besar. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ancaman laknat kepada orang yang menuduh wanita-wanita mukminah yang baik dengan tuduhan zina.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di ketika menafsirkan ayat 23 di atas, “Laknat tidaklah diberikan oleh Allah kepada manusia melainkan pada dosa besar, dan Allah menegaskan bahwa laknat tersebut mereka dapatkan di dunia dan akhirat.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal 592)
Berikut kutipan perkataan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di,
واللعنة لا تكون إلا على ذنب كبير، وأكد اللعنة بأنها متواصلة عليهم في الدارين
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اجتنبوا السبع الموبيقات..
"Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan..!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan salah satunya adalah, “Menuduh berzina kepada wanita baik yang menjaga (dirinya dari zina).”
Orang yang menuduh berzina kepada wanita baik yang menjaga dirinya, menyebabkan harga diri dan kehormatan wanita tersebut jatuh. Ia telah memfitnah wanita tersebut dengan fitnah yang sangat keji. Orang tersebut tidak mampu menjaga lisannya untuk tidak menyakiti sesama muslim. Padahal, Islam melarang perbuatan fitnah dan Islam sangat menjaga kehormatan seorang muslim.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
“Orang muslim itu adalah orang yang dimana orang muslim lain selamat dari lisan dan tangnnya.” (HR. Bukhari no. 10, Muslim no. 40)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ثكلتك أمك، وهل يكب الناس على مناخرهم يوم القيامة إلا حصائد ألسنتهم
“Ibumu kehilanganmu! Bukankah manusia ditelungkupkan di atas hidung mereka pada hari kiamat itu melainkan disebabkan karena hasil dari lisan mereka.” (HR. at-Tirmidzi no. 2619)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
وَٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُواْ فَقَدِ ٱحۡتَمَلُواْ بُهۡتَٰنًا وَإِثۡمًا مُّبِينًا
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 58)
Perhatikanlah! Bagaimana syariat Islam memperhatikan betul urusan lisan. Jangan sampai ia menjadikan sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Tercakup juga semua anggota badan yang menempati posisi lisan dalam masalah ini. Semisal tangan, yang menggantikan posisi lisan dalam bermedia sosial.
Besarnya dosa qadhaf ditunjukkan pula dengan sabda Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,
من قذف مملوكه بالزنا أقيم عليه الحد يوم القيامة إلا أن يكون كما قال
"Barangsiapa yang menuduh budaknya berzina, maka akan ditegakkan had baginya pada hari kiamat, kecuali apabila budaknya tersebut melakukan apa yang dituduhkan.” (HR. Bukhari no. 6858, Muslim no. 1660)
Imam Adz-Dzahabi berkata, “Adapun siapa saja yang menuduh Ummul Mukminin Asiyah radhiyallahu ‘anha setelah turun ayat dari langit tentang kesuciannya, maka dia telah kafir dan mendustakan al-Qur’an dan hukumannya adalah dibunuh.” Inilah diantara qadhaf yang paling parah.
Wallahu a’lam.
Temanggung, 07 Agustus 2022
—
Referensi:
Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi, penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah Lebanon, cetakan kedua tahun 2008 M.
Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, penerbit ad-Dar al-Alamiyah Mesir, cetakan kedua tahun 2016 M.
Sumber gambar: Dainis Graveris on Unsplash