Hukum dan Rukun Puasa Ramadhan
Pengertian Puasa
Secara bahasa, puasa (الصيام) bermakna menahan diri (الإمساك) dari sesuatu.
Adapun secara istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan semua yang membatalkannya, dengan niat berpuasa, sejak terbit fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
Rukun Puasa
Menilik pengertian puasa secara istilah, maka kita dapat memahami bahwa rukun puasa ada dua:
Pertama, menahan diri dari semua yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Dalil akan rukun ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡ ۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِ
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187)
Maksud dari benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam.
Kedua, Niat. Yaitu orang yang berpuasa meniatkan diri (bermaksud) berpuasa dengan cara menahan diri dari semua yang membatalkan tersebut, sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan niat ini ibadah yang satu dengan yang lain akan menjadi berbeda. Maka orang yang berpuasa berniat untuk melakukan puasa, baik puasa Ramadhan atau puasa yang lain.
Dalil dari rukun yang kedua ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
إنما الإعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
"Sesungguhnya seluruh amal tergantung dari niatnya, dan sesungguhnya bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang dia niatkan.” (HR. Bukharu no. 1, Muslim no.1907)
Hukum Puasa Ramadhan
Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, dan Dia menjadikan puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183).
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُ
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima pondasi; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, haji ke Baitullah al-Haram bagi siapa saja yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” (HR. Bukhari no. 8, Muslim no. 16)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin Ubaidillah bahwa seorang badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berkepala botak, lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku apa yang Allah wajibkan atasku perihal puasa?” Beliau bersabda: “Puasa pada bulan Ramadhan.” Dia bertanya lagi: “Apakah ada yang lain?” Beliau bersabda: “Tidak, melainkan puasa yang lain tersebut adalah sebagai sesuatu yang sunnah.” (HR. Bukhari no. 46, Muslim no. 11)
Sungguh umat muslimin telah bersepakat akan wajibnya puasa Ramadhan, dan bahwasanya puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang tidak mungkin mereka tidak tahu, dan bahwasanya orang yang mengingkarinya adalah kafir dan keluar dari agama Islam.
Dengan penjelasan di atas, jelaslah akan kewajiban puasa berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’. Dan kaum muslimin bersepakat akan kekufuran orang yang mengingkarinya.