Harta yang Wajib Dizakati, Apa Saja?

Zakat itu wajib pada lima jenis harta sebagai berikut:

1. Binatang ternak

Yaitu unta, sapi, kambing. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,

ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها، إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت وأسمنه، تنطحه بقرونها، وتطؤه بأظلافها، كلما نفذت أخراها عادت عليه أولاها حتى يقضي بين الناس (رواه مسلم، ٩٨٧)

“Tidaklah ada pemilik unta, sapi ataupun kambing, yang tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan yang paling besar dan paling gemuk dari binatang-binatang itu akan datang pada hari kiamat, menanduknya dan menginjaknya dengan kukunya. Setiap binatang yang akhir selesai melakukan itu, maka binatang yang awal kembali lagi, hingga sesama manusia dihakimi.” (HR. Muslim no. 987)

2. Alat Tukar

Yaitu emas, perak dan semua yang digunakan sebagai alat tukar pada hari ini berupa uang. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34)

Juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,

ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفّحت له صفائح من نار، فأحمي عليها في نار جهنم، فيكوي بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت ردّت له، في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة (رواه مسلم، ٩٨٧)

"Tidaklah ada pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya sepuhan besi dari api neraka, kemudian besi itu akan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu orang itu (yang tidak mau mengeluarkan zakat emas dan perak) akan disetrika dengan besi tersebut di lambungnya, dahinya, dan dan punggungnya. Setiap besi itu menjadi dingin, ia akan dipanaskan lagi. Hal itu terjadi pada suatu hari yang kadarnya seperti lima puluh ribu tahun (ukuran dunia).” (HR. Muslim no. 987)

3. Hasil Perniagaan

Yaitu setiap keuntungan yang didapat dari jual beli atau perdagangan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. al-Baqarah: 267)

Ahul ‘Ilmi secara umum menyebutkan bahwa maksud dari ayat di atas adalah zakat hasil perniagaan.

4. Biji-bijian dan Buah-buahan (Pertanian dan Perkebunan)

Biji-bijian adalah setiap makanan yang bisa disimpan berupa gandum dan selainnya. Adapun buah-buahan yaitu kurma dan kismis. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

“Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. al-Baqarah: 267)

Juga firman-Nya,

وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ

“Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. al-Anam: 141)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Pada pertanian yang pengairannya tadah hujan atau mata air maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%), dan pada pertanian yang pengairannya dengan usaha (biaya) maka zakatnya adalah seperdua puluh (5%).”

5. Tambang dan Harta Terpendam

Tambang adalah setiap apa yang keluar dari bumi secara asalnya tanpa ada yang menimbun dan membuat, dan ia adalah barang yang bernilai, seperti tambang emas, perak, tembaga dan lain sebagainya.

Harta terpendam maksudnya adalah apa yang terdapat di bumi berupa peninggalan orang-orang jaman dahulu.

Dalil akan wajibnya mengeluarkan zakat tambang dan harta terpendam adalah keumuman firman Allah Ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. (QS. al-Baqarah: 267)

Imam al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, “Maksudnya adalah tumbuhan, tambang dan harta terpendam.” Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan pada harta terpendam zakatnya adalah seperlima.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan umat telah bersepakat atas wajibnya zakat harta terpendam.

Wallahu a’lam.


Temanggung, 17 Dzulqa’dah 1444 H / 6 Juni 2023 M

Ja’far Shodiq


Referensi:

الفقه الميسر، إعداد نخبة من العلماء

Sumber gambar: https://www.pexels.com/id-id/foto/pelat-global-emas-342945/

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url