Ruqyah, Jimat dan Pelet
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Artinya: “Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah kesyirikan.” (HR. Ibnu Hibban, 5/139)
Faidah Hadits:
Haramnya ruqyah dan bahwasanya ia merupakan bagian dari kesyirikan kecuali ruqyah masyru’ah.
Haramnya tamimah (azimat) dan bahwasanya ia merupakan kesyirikan.
Haramnya tiwalah (pelet) dan bahwasanya ia merupakan kesyirikan.
Mengenal Dua Jenis Ruqyah
Muhammad bin Abdul Aziz Asy-Syayi’ menjelaskan dalam kitab Ara’ Ibn Hajar al-Haitami al-I’tiqadiyah bahwa Ruqyah terbagi menjadi dua macam; 1) Ruqyah Masyru’ah, 2) Ruqyah Mamnu’ah.
Ruqyah Masyru’ah, yaitu ruqyah yang diperbolehkan untuk diamalkan. Ruqyah ini harus terpenuhi tiga syarat:
Menggunakan kalam Allah atau asma’ dan sifat-Nya.
Menggunakan bahasa Arab dan bahasa yang diketahui maknanya.
Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh secara zatnya, namun semua atas takdir dari Allah.
Ruqyah Mamnu’ah, yaitu ruqyah yang dilarang untuk diamalkan karena tidak terpenuhi tiga syarat di atas. Dan inilah ruqyah yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Tamimah dan Tiwalah
Syaikh Al-Qar’awi menjelaskan bahwa Tamimah adalah benda yang dikalungkan di tubuh anak kecil dengan tujuan penjagaan diri dari mara bahaya. Orang Indonesia sering menyebutnya sebagai jimat atau azimat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, azimat artinya adalah barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya. (https://kbbi.web.id/azimat).
Adapun Tiwalah adalah sesuatu yang digunakan untuk menjadikan seseorang jatuh cinta kepada orang lain (pelet). Perkara ini, sebagaimana yang disebutkan adalah hadits, adalah perkara kesyirikan.
Temanggung, 3 Rajab 1446 / 3 Januari 2025
Ja’far Shodiq
Referensi:
Asy-Syayi’, Muhammad Abdul Aziz. (1427 H). Ara’ Ibn Hajar al-Haitamy al-I’tiqadiyah. Riyadh: Maktabah Dar al-Minhaj.
Al-Qar’awy, Muhammad bin Abdul Aziz. (2023). Al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid. Mesir: Maktabah asy-Syafi’iyyah.